Para calon Kades, pemandangan seperti ini tak terlihat lagi di Kelurahan (gambar : google) |
BEBERAPA hari yang lalu, Walikota Malang mengatakan bahwa desa-desa yang ada di kota Malang akan di rubah statusnya menjadi Kelurahan. Perubahan status ini terkait dengan status Kota Malang. Menurut pandangan ini, keberadaan Malang sebaga “Kota” harus juga dibarengi dengan perubahan status dari desa-desa yang berada diwilayahnya. Pandangan ini dikontraskan dengan “Kabupaten” dimana keberadaan Desa masih di anggap lumrah.
Bagi banyak pihak, perubahan ini menunjukan peningkatan status. Benar demikian?
Bagi banyak pihak, perubahan ini menunjukan peningkatan status. Benar demikian?
Sejarah Kelurahan
Perubahan status desa ke kelurahan bukan baru dilakukan sekarang. Pada zaman kolonial Belanda, hal ini sudah dilakukan. Pada tahun 1936, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Kotamadya (Gemeente), berdasarkan Geemente Ordonnantie Stbl. No. 365/1936 dalam rangka pembentukan kembali pemerintahan (bestuurshervornning). Yang dijadikan Kotamdaya adalah kota-kota tertentu dimana banyak orang asing, terutama Belanda. Kotamadya ini di pimpin oleh Walikota (Burgemeester) yang berbangsa Belanda. Kotamadya ini mengurus kepentingan orang asing yang ada di kota. Urusan orang pribumi yang ada di kota tetap dilakukan oleh Bupati.
Menurut Bayu Surianingrat (1980), Desa-desa yang ada di Kotamadya, kehidupannya sudah merupakan kehidupan kota. Penduduknya tidak lagi merupakan kesatuan masyarakat hukum, tapi merupakan kesatuan masyarakat dengan adat-kebiasaan yang beraneka-ragam. Rembug desa dan otonomi desa tidak lagi seperti Desa di luar kota.
Dalam Indische Staatsregeling (IS) Stbl. Belanda 1850, 2 jo.1, dalam pasal 128 (6) ditentukan bahwa: “Desa yang sebagian atau seluruhnya terletak dalam batas suatu kota, dimana dibentuk dewan menurut ayat dua pasal 121 (Locale Raad: Dewan Lokal yang diberi wewenang untuk mengurus rumah tangga sendiri) atau ayat dua pasal 124, sepanjang mengenai daerah yang termasuk di dalam batas termaksud, dapat dihapuskan dengan ordonansi atau bila dianggap perlu dikecualikan dari berlakunya aturan yang ditetapkan dalam ayat tiga pasal ini. Sebagai akibat dari tidak berlakunya aturan tersebut, jika perlu, dapat dibuat ordonansi.”
Berdasarkan ini dilakukanlah penghapusan desa-desa yang di ubah menjadi “lingkungan” (Wijk). Lingkungan merupakan suatu wilayah yang bersifat administratif. Desa-desa di Malang yang di rubah yaitu Desa Klojen, Yodipan, Kidulpasar, Sukorejo dan Kota Lama yang dimasukan dalam wilayah Kotamadya Malang berdasarkan Ordonansi No. 373/1930.
Keadaan ini berlangsung melewati jaman pendudukan Jepang. Menurut Bayu Surianingrat, setelah merdeka, keadaan tidak banyak berubah.
Kelurahan dan Demokrasi
Pada UU No. 5/1979 tentang pokok-pokok pemerintahan Desa, pada Bab Pertama, diberikan definisi tentang kelurahan: suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi Pemerintahan terrendah langsung di bawah Camat, yang tidak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri. Dari sini dapat kita perhatikan bentuk pemerintahan kelurahan.
Pemerintahan kelurahan yang di kepalai Lurah memang bisa dikatakan tidak demokratis. Penunjukan Lurah sebagai pelaksana tugas pemerintah sudah merupakan indikasi tidak demokratisnya sistem kelurahan. Penunjukan ini memperlihatkan bahwa intervensi pemerintah yang lebih atas sangat besar dalam proses kehidupan Kelurahan sangat besar, bahkan keberadaan aspirasi warga Kelurahan dalam menentukan kebijakan tidak mendapat tempat. Satu keharusan untuk menjadi lurah adalah kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya merupakan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda).
Di Kelurahan, Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang menjadi wadah dan penyalur pendapat masyarakat sudah tidak ada lagi. Pemerintah kelurahan beserta kebijakannya tidak ditetapkan lagi berdasarkan musyawarah dan mufakat. Pemerintah kelurahan merupakan kelanjutan dan pelaksana dari kecamatan. Pemerintah kelurahan hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan urusan Daerah tingkat II ___sekarang daerah Kota dan Kabupaten___ atau Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Ada satu alasan pemungkin yang dijadikan literatur untuk pembentukan sistem pemerintahan dalam kelurahan ini. Alasan tersebut didasarkan pada kondisi masyarakatnya. Menurut Alfred Tonies, masyarakat koa merupakan masyarakat “gesellschaft” (patembayan) dan masyarakat desa merupakan masyarakat “gemeinschaft” (paguyuban). Dalam hal ini, kehidupan yang guyub, bersemangat sosial dan gotong royong sudah tidak ada di kota. Di kota, masyarakatnya hidup individualis dan bersikap tak acuh terhadap kehidupan orang lain. Masyarakat kota sudah bukan lagi kesatuan masyarakat hukum karena beranekaragamnya latar belakang individu yang ada didalamnya. Keanekaragaman ini membuat tidak adanya tradisi ___tradisi merupakan sumber kesatuan masyarakat hukum___ yang bisa dijadikan pegangan bersama.
Masyarakat kelurahan di pandang sama dengan masyarakat kota sehingga sistem kelurahan yang di pandang tidak demokratis tersebut mendapatkan alasan pemungkin. Namun, apakah alasan ini sudah kuat untuk mengesampingkan keinginan masyarakat Kelurahan untuk ikut berpartisipasi? Selain itu, apakah pada masyarakat yang akan dijadikan Kelurahan, pengamalan tradisi sebagaimana yang ada di Desa benar-benar sudah hilang?
Saya tak perlu menjawab pertanyaan tersebut, biarlah nurani kita semua yang menjawabnya. Saya hanya meyakini bahwa, bagaimanapun dan dimanapun, sikap individual masyarakat kita tidak akan seindividual di Barat. Satu contoh yang bisa saya ungkapkan yaitu dunia kampus dimana berbaur individu-individu dari berbagai latar belakang, di tambah lagi sikapnya yang rasional dan penuh toleransi. Ternyata, dalam dunia kampus, sifat individual civitasakademikanya tidak seliberal dan seindividual di Barat. Bahkan civitasakademikanya bisa berinteraksi dan bisa melakukan gerakan bersama, misalnya demonstrasi.
Epilog
Dari pembahasan diatas, saya berkesimpulan bahwa sistem kelurahan sendiri masih perlu didiskusikan, apalagi dalam mengubah Desa menjadi kelurahan. Karena itu, mungkin kita juga perlu mendiskusikan langkah Pemda Kota Malang yang hendak merubah Desa menjadi Kelurahan. Status memang diperlukan namun itu hanya gelar kosong dan merugikan jika dia membelenggu partisipasi masyarakat.
tulisan ini pernah dimuat di
harian Malang Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar